News

Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Di Jakarta Hari Ini

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di lima wilayah Jakarta pada Selasa.

Berdasarkan informasi melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: